TATA TERTIB
SMA NEGERI 1 CIWARU
Kepala SMA Negeri 1 Ciwaru Kabupaten Kuningan
MENIMBANG
1. Bahwa Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan mnausia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwaterhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani danb rohani, kepribadian yang mantap mandiri serta tanggung jawab kemsayarakatan dan kebangsaan.
2. Bahwa sekolah sebagai tempat belajar mengajar. Fungsi utamanya adalah pendidikan.
3. Bahwa sekolah untuk meningkatkan dan membina KETAHANAN SEKOLAH sehingga sekolah sebagai suatu bentuk pendidikan sesuai dengan Wawasan Wiyata Mandala memperoleh iklim yang baik, maka sebagai prasarana kearah itu perlu dibuat peraturan tata tertib yang berlaku bagi siswa SMA Negeri 1 Ciwaru.
MENGINGAT
1. Undang-Undang No. 2 tahun 1989
2. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah
3. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0461/4/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
4. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 226/C/Kep/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
5. Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 13090/C/184 tentang Wawasan Wiyata Mandala
6. SK Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 100/C/Kep/D/1991 tentang Pakaian Seragam Sekolah
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Memberlakukan peraturan tata tertib SMA Negeri 1 Ciwaru Kabupaten Kuningan Tahun 2021
BAB I PENDAHULUAN
Bahwa sesungguhnya sekolah adalah lembaga tempat berlangsungnya pendidikan, tempat proses belajar mengajar dan tempat siswa berlatih agar kepribadian, kecerdasan dan keterampilannya berkembang baik sesuai dengan tujuan pendidikan. Untuk dapat terlaksana dan tercapainya tujuan tersebut di atas perlu adanya itikad baik, yaitu siswa, guru, karyawan, dan kepala sekolah. Aturan tata tertib ini dibuat untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan agar kegairahan siswa dalam belajar dan guru dalam mengajar dapat terjadi serta tujuan pendidikan agar tercapai secara maksimal.
BAB II KEHADIRAN SISWA DI SEKOLAH
Pasal 1
Siswa wajib hadir di sekolah setiap hari belajar tanpa terlambat dan mengikuti seluruh kegiatan belajar sampai selesai sesuai dengan jadwal.
Pasal 2
Setiap siswa yang terlambat hadir wajib melapor kepada guru petugas piket, selanjutnya menunjukkan surat bukti lapor kepada guru kelas. Siswa hanya boleh mengikuti kegiatan belajar atas izin guru yang bersangkutan.
Pasal 3
Siswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dari orang tua / wali. Siswa yang tiga hari berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas dapat dikeluarkan dari sekolah setelah mendapat peringatan sebelumnya.
Pasal 4
Siswa yang karena suatu sebab tidak dapat mengikuti belajar sampai selesai, wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada guru kelas, guru piket selanjutnya menyampaikan surat pemberitahuan dari orang tua / wali.
Pasal 5
Semua siswa masuk dan keluar melalui pinti gerbang, tidak dibenarkan keluar masuk selain dari pintu gerbang.
BAB III KEGIATAN BELAJAR DI SEKOLAH
Pasal 6
Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar yang diatur sekolah dengan penuh kesungguhan.
Pasal 7
Setiap hari kegiatan belajar didahului dan diakhiri do’a bersama yang khusu / hikmat.
Pasal 8
Sementara guru sedang mengajar mata pelajaran tertentu siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain. Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar sekalipun bahan yang diajarkan guru telah diketahui terlebih dahulu.
Pasal 9
Siswa wajib membuat segala tugas-tugas yang diberikan guru dengan baik dan tepat pada waktunya.
Pasal 10
Siswa wajib memiliki alat pelajaran, buku-buku yang diwajibkan guru / sekolah.
Pasal 11
Siswa wajib menjadi anggota Perpustakaan Sekolah dan membaca sejumlah buku yang ditentukan oleh guru.
Pasal 12
Siswa wajib mengikuti berbagai kegiatan yang dianjurkan sekolah untuk prestasi pribadi atau demi nama baik sekolah.
BAB IV KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN SEKOLAH
Pasal 13
Siswa wajib turut berpartisipasi memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan (5K) kelas/sekolah :
- Dilarang membuat gaduh, keonaran, atau keributan di dalam / di luar kelas sehingga menggangu siswa atau kelas lain.
- Dilarang membuang kertas/sampah tidak pada tempatnya, menulis /mengotori meja, kursi belajar, tembok, WC, dan lain-lain.
- Dilarang merusak kelengkapan, hiasan, tumbuhan-tumbuhan, dan tanaman sekolah.
Pasal 14
Siswa wajib mempersiapkan kelengkapan pelajaran pribadi/klasikal sebelum kegiatan belajar dimulai. Hapus/bersihkan papan tulis sebelum dan sesudah guru mengajar.
Pasal 15
Siswa dilarang memindahkan atau mempertukarkan meja / kursi kelas ke kelas lain tanpa izin terlebih dahulu.
Pasal 16
Siswa wajib menjaga, memelihara, segala alat/sarana sekolah di kelas, di ruang laboratorium IPA, di ruang laboratorium komputer, di ruang perpustakaan, di ruang keterampilan, dan lain-lain. Kerusakan/kehilangan alat yang dibuat/diakibatkan oleh siswa dengan sengaja wajib diganti oleh yang bersangkutan.
Pasal 17
Siswa dilarang membawa mobil ke sekolah.
Pasal 18
Siswa yang membawa sepeda motor wajib menyimpan pada tempat parkir yang sudah ditentukan secara rapih dan teratur.
BAB V KETAHAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
Pasal 19
Setiap siswa wajib memelilhara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman, gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam sekolah dengan tidak bertindak sendiri-sendiri dan sewenang-wenang (main hakim sendiri).
Pasal 20
Siswa dilarang membawa senjata api, senjata tajam, alat-alat lain yang membahayakan, HP bergambar porno, Kaset/VCD porno, bacaan cabul/terlarang, butir/cairan narkotika, rokok dan obat yang terlarang ke sekolah.
Pasal 21
Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera di sekolah, Upacara Hari-hari Besar Nasional yang ditentukan sekolah dengan tertib.
Pasal 22
Siswa dilarang keras berkelahi/tawuran dan memalak antar sesama siswa di sekolah dan atau di luar sekolah atau melakukan tindakan kekerasan fisik yang membahayan dan merugikan orang lain. Terhadap pelaku tersebut dan atau yang melayaninya dikenakan tindak administrasi yang merigukan siswa.
BAB VI SIKAP, PERILAKU, DAN PAKAIAN SISWA
Pasal 23
Siswa harus berlaku sopan santun, saling hormat menghormati terhadap guru, karyawan, dan sesama siswa-siswi serta tidak menggunakan kata-kata yang kasar dan kotor.
Pasal 24
Siswa bersikap jujur, sportif, berani bertanggung jawab, mengakui kesalahan, dan menerima setiap sanksi yang dikenakan akibat perilakunya.
Pasal 25
Siswa dilarang kawin/menikah dan sanggup tidak kawin/menikah selama menjadi siswa SMA Negeri 1 Ciwaru.
Pasal 26
Siswa mengenakan pakaian seragam yang benar dan berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen No. 100/C/Kep/D/1991 tanggal 16 Februari 1991.
Pakaian seragam sekolah untuk siswa SLTA ada dua macam yaitu :
A. Pakaian Seragam Harian
- Pakaian Seragam Harian Putri
- Blus bentuk biasa, lengan pendek memakai satu saku tanpa tutup disebelah kiri warna putih dipakai dan dimasukkan ke dalam rok berukuruan longgar/tidak ketat.
- Rok dengan satu stopplooi didepan tengah, retsleting dibelakang, satu saku tersembunyi disamping kiri pinggang, disediakan ikat pinggang, panjang rok 5 cm dibawah lutu warna abu-abu.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaus kaki putih berukuran tidak terlalu pendek
- Sepatu tali berwarna hitam polos
- Pakaian Seragam Khas Putri
- Blus bentuk biasa, lengan panjang sampai pergelangan tangan memakai satu saku tanpa tutup disebelah kiri warna putih dipakai dan dimasukkan ke dalam rok berukuruan longgar/tidak ketat.
- Rok dengan satu stopplooi didepan tengah, retsleting dibelakang, satu saku tersembunyi disamping kiri pinggang, disediakan ikat pinggang, panjang sampai mata kaki warna abu-abu.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaus kaki putih berukuran tidak terlalu pendek
- Sepatu tali berwarna hitam polos
- Pakaian Seragam Harian Putra
- Kemeja bentuk biasa, lengan pendek memakai satu saku tanpa tutup disebelah kiri warna putih dipakai dan dimasukkan ke dalam celana berukuruan longgar/tidak ketat.
- Celana panjang model biasa tanpa lipatan. Panjang celana sampai mata kaki, lebar bawah antara 20 – 25 cm, bagian pinggang disediakan untuk ikat pinggang, saku biasa disamping kiri kanan dan satu dibelakang kanan dengan tutup (bukan saku tempel) warna abu-abu.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaus kaki putih berukuran tidak terlalu pendek
- Sepatu tali berwarna hitam polos
B. Pakaian Seragam Upacara
- Pakaian Seragam Harian ditambah dengan mengenakan pet dan dasi panjang warna abu-abu.
C. Tanda – tanda / Atribut
- Badge OSIS SMA dikenakan pada saku blus/kemeja bahan kain
- Tanda lokasi tertulis nama sekolah serta nama kabupaten/kotamadya, ditengah pada lengan blus/kemeja kanan dekat jahitan bahu, tulisan hitam bahan kain dasar putih.
- Tanda lambang sekolah ditengah pada lengan blus/kemeja kiri dekat jahitan bahu.
- Nama siswa di depan sebelah kanan.
Pakaian Seragam wajib dipakai setiap hari Senin sampai dengan Kamis. Setiap hari Jum’at dan Sabtu wajib memakai batik yang corak dan warnanya sudah ditentukan.
Pasal 27
Siswa wajib memelihara kesegaran jasmani dan keserasian penampilan, bersih, dan rapih.
- Siswa pria dilarang berambut gondrong
- Dilarang memakai cat rambut baik siswa pria maupun siswa wanita
- Siswa pria dilarang memakai cincin, anting, kalung, gelang, dan atau perhiasan lain
- Siswa wanita tidak mengurai rambut sehingga menutup muka, karena akan mengganggu konsentrasi belajar
- Siswa wanita tidak mengenakan pakaian dan atau perhiasan yang mewah dan berlebihan
- Siswa wanita tidak bersolek yang berlebih-lebihan
- Tidak berkuku panjang baik siswa pria maupaun siswa wanita
BAB VII ORGANISASI SISWA
Pasal 28
Di sekolah hanya ada satu organisasi siswa intra sekolah yaitu OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah). Setiap siswa wajib berpartisipasi aktif.
Pasal 29
Organisasi yang ada di lingkungan sekolah hanyalah yang terlebih dahulu mendapat iizin dari Kepala Sekolah, antara lain Pramuka, PMR, Paskibra, Pencinta Alam, Koperasi Siswa, Rohis yang kesemuanya dibawah koordinasi OSIS.
Pasal 30
Siswa dilarang membawa pengaruh organisasi luar atau berpolitik praktis di lingkungan sekolah.
BAB VIII HUBUNGAN ANTAR SISWA – GURU / KARYAWAN
Pasal 31
Hubungan antara siswa bersifat hubungan persaudaraan / pertemanan yang akrab dan tidak saling menyakiti atau mengucilkan.
Pasal 32
Hubungan siswa dengan guru/karyawan bersifat hubungan anak, orang tua, adik kakak yang tahu batas-batas kewajaran status dan saling hormat menghormati.
Pasal 33
Hubungan yang tidak serasi yang menimbulkan persengketaan yang harus diselesaikan atas dasar musyawarah dan mufakat serta menghindari penyelesaian dengan kekerasan.
BAB IX KEWAJIBAN ADMINISTRASI SEKOLAH
Pasal 34
Siswa wajib memberikan data pribadi / Administrasi yang sebenarnya dan selengkapnya dalam angket / wawancara sekolah.
Pasal 35
Siswa wajib memenuhi kewajiban administrasi keuangan yang menyangkut Dana Tahunan, Dana Bulanan, Komputer, dan lain-lain. Kewajiban keuangan yang syah, dibayar tepat pada waktunya. Keterlambatan dan penyimpangan wajib segera melaporkan alasannya.
Pasal 36
Siswa wajib memiliki, memelihara baik-baik buku raport, buku pribadi, buku bukti pembayaran, buku kegiatan siswa, dan lain-lain yang diwajibkan.
BAB X HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI
Pasal 37
Setiap siswa berhak mendapat pelayanan pendidikan yang sama dan sebaik-baiknya dari sekolah.
Pasal 38
Siswa dilindungi haknya oleh sekolah dari tindak/perlakuan sewenang-wenang yang merugikan pribadinya.
Pasal 39
Siswa berhak mengadukan masalahnya dan menyampaikan keluhannya secara lisan/tulisan kepada Kepala Sekolah untuk mendapat perhatian dan tanggapan.
Pasal 40
Siswa wajib mematuhi ketentuan peraturan tata tertib sekolah secara keseluruhan, dan menerima segala sanksi yang dikenakan sebagai akibat dari perilaku dan pelanggaran yang dilakukannya.
Pasal 41
Sanksi-sanksi akibat pelanggaran aturan tata tertib sekolah ini, siswa dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
(1) Teguran lisan dari Guru, Wali Kelas, Kepala Sekolah
(2) Peringatan tertulis Kepala Sekolah disampaikan kepada Orang tuanya
(3) Sckorsing (Dilarang mengikuti kegiatan belajar untuk waktu tertentu) oleh Kepala Sekolah
(4) Dikeluarkan dari sekolah dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
BAB XI PENUTUP
Pasal 42
Peraturan tata tertib ini dibuat untuk dipahami, dihayati, diamalklan, dan dipatuhi dengan penuh pengertian dan kesadaran demi kepentingan bersama dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pasal 43
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 44
Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai atau bertentangan dalam peraturan ini dengan Petunjuk dan Ketentuan dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dan atau dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan diperlukan pembaharuan, akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya.
Ditetapkan : di Ciwaru
Tanggal : 18 Juli 2022
Kepala SMA Negeri 1 Ciwaru
ACHMAD DARMANTO, S.Pd.
Pembina TK I / IV.b
NIP. 197003061997121002